Pages

Powered by Blogger.

Wednesday, 28 November 2012

Perusahaan Go Public

 

Perusahaan Go Public


Perusahaan Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan dipasar saham.
Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

Beberapa kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Sepuluh Daftar Perusahaan Go Public Terbaik
Astra Internasional dengan pendapatan Rp 162,564 triliun
2. Telekomunikasi Indonesia Rp 71,253 triliun
3. United Tractors Rp 55,052 triliun
4. Bank Mandiri Rp 54,304 triliun
5. Bank Rakyat Indonesia Rp 53,941 triliun
6. HM. Sampoerna Rp 52,856 triliun
7. Indofood Sukses Makmur Rp 45,332 triliun
8. Gudang Garam Rp 41,884 triliun
9. Bumi Resources Rp 35,116 triliun
10. Adaro Energi Rp 34,996 triliun

Direksi BUMN Go Public tak Bisa Ditunjuk Langsung

      TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA– Inisiator hak interpelasi DPR Aria Bima menegaskan, semua direksi BUMN yang telah go public dan menjadi perseroan terbuka (Tbk) tidak bisa ditunjuk langsung oleh deputi menteri BUMN berdasar Kepmen No. 236/2011. Sebaliknya, direksi harus diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
SYARAT-SYARAT UMUM MENDIRIKAN PT GO PUBLIC
  1. Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
  2. Syarat 2 administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan dr pemerintah)
  3. Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering)
  4. Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
  5. Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam)
Sedangkan akte-akte Notariil yang diperlukan untuk perusahaan yang akan melakukan GO PUBLIC (IPO = Initial Public Offering) di berbagai perusahaan (baik holding company maupun anak perusahaan), pada umumnya berupa :
  1. PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
  2. PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
  3. PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN
  4. PENGAKUAN HUTANG
  5. PERUBAHAN ADDENDUM PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
  6. PERUBAHAN ADDENDUM PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN
  7. PERUBAHAN ADDENDUM PERJANJIAN
  8. PERUBAHAN ADDENDUM PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN
  9. PERJANJIAN KESANGGUPAN PEMBELIAN SISA SHM PNWRN UMUM TERBATAS
  10. PERNYATAAN KESANGGUPAN
  11. PERNYATAAN PENERBITAN WARAN
  12. PERJANJIAN PENGADAAN BARANG CETAKAN
  13. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI WARAN
  14. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS

DPR Godok Pembentukan Lembaga Pengawas Akuntan Publik

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Achsanul Qosasi mengatakan, Komisi tengah menggodok pembentukan lembaga pengawas akuntan publik.
Kajian ini dibuat berdasarkan studi banding yang baru saja dilakukan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik ke Washington DC, Amerika Serikat.

"RUU Akuntan Publik ditambah satu pasal, untuk membuat satu lembaga pengawas akuntan publik," ujar Achsanul saat dihubungi Tempo, hari ini (28/3) pagi. Lembaga pengawasan inilah yang nanti membuat rekomendasi perizinan akuntan publik di Indonesia.

Usulan ini, terinspirasi dari keberadaan lembaga pengawas akuntan publik di Amerika. "Mereka namanya Public Company Offerside Comittee, jadi memang lembaga pengawas untuk perusahaan public company yang sudah go public," tuturnya.

Komite pengawas di AS  memiliki banyak peran. Salah satunya adalah berwenang menetapkan denda atas pelanggaran yang dilakukan akuntan. Namun, untuk Indonesia, Panja ingin kewenangan tersebut dituang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
"Kita lebih maju dari mereka," katanya.

Selain rencana pembentukan lembaga pengawas akuntan publik, Panja juga menggarisbawahi beberapa poin yang akan dipertajam dalam rapat-rapat dengan Komisi. Pertama, perizinan akuntan publik tetap melalui Menteri Keuangan. Mirip dengan prasyarat untuk akuntan dalam undang-undang sebelumnya.

Panja juga menginginkan, Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) diberi kewenangan dan peran yang lebih. Misalnya soal hubungan dengan akuntan publik asing. "Akuntan Publik Asing harus ikut IAPI. Dia harus tunduk aturan kita," katanya.

Sebelumnya, 18  anggota Panja RUU Akuntan Publik Komisi Keuangan DPR RI studi banding ke Washington DC-AS dan London-Inggris. Mereka berharap bertemu dengan tiga lembaga akuntan publik baik dari pemerintah, swasta, maupun akademisi.
Namun,  selama empat hari di Washington, Panja berhasil menemui enam lembaga akuntan publik profesional. Termasuk Price Waterhouse Cooper.
Setelah tiba di Jakarta Ahad lalu, panja kembali menggelar rapat-rapat bersama komisi.
Hari ini, di ruang Komisi, Panja kembali membahas soal RUU Akuntan Publik. Anggota Panja yang berangkat ke Amerika akan menyelaraskan hasil studinya dengan anggota Panja yang studi banding ke Inggris.



0 comments:

Post a Comment